Tampilkan postingan dengan label Jasa Kepabeanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jasa Kepabeanan. Tampilkan semua postingan

 

Dalam kegiatan usaha import barang maka, setiap perusahaan yang ingin melakukan aktivitas perdagangannya wajib memiliki surat rekomendasi Persetujuan Import (PI) , sebagai syarat usahanya. 

Untuk mendapatkan rekomendasi tsb, setiap pengusaha bisa mengurus sendiri atau jika tidak ada waktu, maka kami siap membuatkan jasa PI tersebut. 

Adapun jasa yang kami tawarkan adalah:

√ PI Produk hewan olahan

√ PI Produk hewan segar (daging sapi)

√ PI Kehutanan




Customs Clearance (Bea dan cukai) untuk obat dan bahan makanan.

Sebelum melakukan proses import, Importir di wajibkan untuk memenuhi persyaratan- persyaratan Legalitas Import sebelum melakukan importasi, agar tidak menjadi hambatan dalam proses pengeluaran barang di Kantor Bea & Cukai.

Adapun jasa yang kami tawarkan sebagai berikut :

- Penerbitan SIUP (Surat Izin Usaha perdagangan)

- API-U (Angka Pengenal Import - Umum)

- API-P (Angka Pengenal Import - Produsen)

- NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)

- IT Makanan & Minuman

- IT Kosmetik

- IT Hortikultural

- Lebel Berbahasa Indonesia

- Registrasi Produk – Produk B3 Di Kementerian Lingkungan Hidup

- Pengecualian Import Tanpa LS (laporan Surveyor)

- Dll.

Untuk mendirikan PPJK wajib memiliki izin atau pengesahan dari Kantor Bea dan Cukai, di samping itu juga harus memiliki Customs Bond atau jaminan yang bisa berwujud tunai maupun simpanan di bank. Jaminan tersebut dimaksudkan agar PPJK bertanggung jawab untuk melunasi pajak dan bea masuk berdasarkan kuasa dari Perusahaan atau perorangan selaku Importir.

Banyak alasan mengapa perusahaan perlu menggunakan jasa PPJK, diantaranya efisiensi dan kecepatan proses kepabeanan. Selain itu ada juga karena perusahaan tersebut belum mengerti tentang proses kepabeanan, sehingga memerlukan jasa PPJK untuk menguruskan proses pabean sekaligus menjadi konsultan dalam bidang kepabeanan. Dalam suatu PPJK harus mempunyai seorang ahli kepabeanan yang sudah lulus sertifikasi ahli kepabeanan dari pemerintah (Bea Cukai).

Pengurusan Pemberitahuan Pabean atas barang impor dan ekspor yang dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir. Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean tidak dilakukan sendiri, importir, atau eksportir dapat memberikan kuasa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).