Dalam kegiatan usaha import barang maka, setiap perusahaan yang ingin melakukan aktivitas perdagangannya wajib memiliki surat rekomendasi Persetujuan Import (PI) , sebagai syarat usahanya.
Untuk mendapatkan rekomendasi tsb, setiap pengusaha bisa mengurus sendiri atau jika tidak ada waktu, maka kami siap membuatkan jasa PI tersebut.
Adapun jasa yang kami tawarkan adalah:
√ PI Produk hewan olahan
√ PI Produk hewan segar (daging sapi)
√ PI Kehutanan