Tampilkan postingan dengan label Customs Clearance. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Customs Clearance. Tampilkan semua postingan


Customs Clearance (Bea dan cukai) untuk obat dan bahan makanan.

Sebelum melakukan proses import, Importir di wajibkan untuk memenuhi persyaratan- persyaratan Legalitas Import sebelum melakukan importasi, agar tidak menjadi hambatan dalam proses pengeluaran barang di Kantor Bea & Cukai.

Adapun jasa yang kami tawarkan sebagai berikut :

- Penerbitan SIUP (Surat Izin Usaha perdagangan)

- API-U (Angka Pengenal Import - Umum)

- API-P (Angka Pengenal Import - Produsen)

- NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)

- IT Makanan & Minuman

- IT Kosmetik

- IT Hortikultural

- Lebel Berbahasa Indonesia

- Registrasi Produk – Produk B3 Di Kementerian Lingkungan Hidup

- Pengecualian Import Tanpa LS (laporan Surveyor)

- Dll.

 Kami menerima jasa untuk penerbitan ML (Makanan & Minuman Luar)  yang merupakan persyaratan untuk izin edar produk-produk makanan dan minuman di wilayah indonesia.
Dan kami juga menerima jasa penerbitan SKI (Surat keterangan Import) Baik untuk produk makanan & minuman maupun produk kosmetik, SKI ini diterbitkan per-shipment yang merupakan salah satu persyarataan kelengkapan dokumen (lartas) dalam proses pengeluaran barang di Bea dan Cukai.
Adapun jasa yang kami tawarkan sebagai berikut :
Jasa penerbitan ML (Makanan & Minuman Luar)
Jasa Penerbitan Notifikasi Kosmetik (Kosmetik Luar)                          
Jasa Penerbitan SKI (Surat keterangan Import) Baik untuk produk makanan & minuman maupun produk kosmetik

Email & Website
sinarcargo@gmail.com
www.sinarcargo.co.id
Telepone :
021-22443998
Kantor Pusat :
Jl Tenggiri no 72 Lt 3
Jakarta Utara - Indonesia
14342