Customs Clearance (Bea dan cukai) untuk obat dan bahan makanan.
Sebelum melakukan proses import, Importir di wajibkan untuk memenuhi persyaratan- persyaratan Legalitas Import sebelum melakukan importasi, agar tidak menjadi hambatan dalam proses pengeluaran barang di Kantor Bea & Cukai.
Adapun jasa yang kami tawarkan sebagai berikut :
- Penerbitan SIUP (Surat Izin Usaha perdagangan)
- API-U (Angka Pengenal Import - Umum)
- API-P (Angka Pengenal Import - Produsen)
- NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)
- IT Makanan & Minuman
- IT Kosmetik
- IT Hortikultural
- Lebel Berbahasa Indonesia
- Registrasi Produk – Produk B3 Di Kementerian Lingkungan Hidup
- Pengecualian Import Tanpa LS (laporan Surveyor)
- Dll.