Jasa (PI) - Persetujuan Import

Leave a Comment

 

Dalam kegiatan usaha import barang maka, setiap perusahaan yang ingin melakukan aktivitas perdagangannya wajib memiliki surat rekomendasi Persetujuan Import (PI) , sebagai syarat usahanya. 

Untuk mendapatkan rekomendasi tsb, setiap pengusaha bisa mengurus sendiri atau jika tidak ada waktu, maka kami siap membuatkan jasa PI tersebut. 

Adapun jasa yang kami tawarkan adalah:

√ PI Produk hewan olahan

√ PI Produk hewan segar (daging sapi)

√ PI Kehutanan



0 comments:

Posting Komentar