Untuk mendirikan PPJK wajib memiliki izin atau pengesahan dari Kantor Bea dan Cukai, di samping itu juga harus memiliki Customs Bond
atau jaminan yang bisa berwujud tunai maupun simpanan di bank. Jaminan
tersebut dimaksudkan agar PPJK bertanggung jawab untuk melunasi pajak
dan bea masuk berdasarkan kuasa dari Perusahaan atau perorangan selaku
Importir.
Banyak alasan mengapa perusahaan perlu menggunakan jasa PPJK, diantaranya efisiensi dan kecepatan proses kepabeanan. Selain itu ada juga karena perusahaan tersebut belum mengerti tentang proses kepabeanan, sehingga memerlukan jasa PPJK untuk menguruskan proses pabean sekaligus menjadi konsultan dalam bidang kepabeanan. Dalam suatu PPJK harus mempunyai seorang ahli kepabeanan yang sudah lulus sertifikasi ahli kepabeanan dari pemerintah (Bea Cukai).
Pengurusan Pemberitahuan Pabean atas barang impor dan ekspor yang dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir. Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean tidak dilakukan sendiri, importir, atau eksportir dapat memberikan kuasa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
Banyak alasan mengapa perusahaan perlu menggunakan jasa PPJK, diantaranya efisiensi dan kecepatan proses kepabeanan. Selain itu ada juga karena perusahaan tersebut belum mengerti tentang proses kepabeanan, sehingga memerlukan jasa PPJK untuk menguruskan proses pabean sekaligus menjadi konsultan dalam bidang kepabeanan. Dalam suatu PPJK harus mempunyai seorang ahli kepabeanan yang sudah lulus sertifikasi ahli kepabeanan dari pemerintah (Bea Cukai).
Pengurusan Pemberitahuan Pabean atas barang impor dan ekspor yang dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir. Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean tidak dilakukan sendiri, importir, atau eksportir dapat memberikan kuasa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).